Hukum
Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas
pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar
pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional
law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua
negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara
nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum
subordinasi.
Masyarakat
dan Hukum Internasional
- Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai
landasan sosiologis hukum internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya
masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara
anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan
antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak
merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga
mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan
bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur
dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia
menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur.
Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar
manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari
aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum
internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan
suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya
asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan
wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu
masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang
mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat
dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan
jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam
Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat
(sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara.
Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu
tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri
dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara
lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang
memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan
kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan
perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai
syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan:
perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami
berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang
terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah
pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka,
berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang
Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat
perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah
timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai
eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan
kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa
disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang
benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
No comments:
Post a Comment